Jakarta, 1 September 2026 – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia Muhammad Qodari mengusulkan agar setiap akun media sosial memiliki keterkaitan dengan identitas yang jelas, seperti nomor telepon atau kartu tanda penduduk (KTP). Gagasan tersebut disampaikan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi keberadaan akun anonim yang dinilai kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks dan disinformasi. Qodari menyampaikan usulan itu setelah menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, pengurangan anonimitas di ruang digital dapat menjadi salah satu cara untuk menekan penyebaran informasi palsu.
Qodari menilai akun anonim menjadi salah satu persoalan dalam upaya pemerintah menghadapi penyebaran hoaks di media sosial. Selama ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta. Namun, menurut Qodari, produksi informasi palsu masih terus berlangsung karena pelakunya dapat bersembunyi di balik akun tanpa identitas yang jelas. Karena itu, ia berpandangan bahwa langkah pencegahan juga perlu dilakukan dengan mengurangi jumlah akun anonim di berbagai platform digital.
Dalam gagasannya, Qodari menyebut nomor telepon atau identitas kependudukan dapat menjadi dasar pendaftaran sebuah akun media sosial. Ia membandingkan konsep tersebut dengan sistem registrasi kartu SIM yang telah mengharuskan nomor telepon memiliki keterkaitan dengan identitas penggunanya. Menurut Qodari, keberadaan identitas yang jelas dapat memberikan konsekuensi bagi pengguna ketika akun tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran. Dengan begitu, pemilik akun diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan suatu konten.
Usulan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan persoalan hoaks, tetapi juga dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan digital. Qodari menyinggung penipuan investasi dan love scam yang banyak memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon korban. Identitas yang lebih jelas dinilai dapat membantu mengurangi ruang gerak pelaku yang selama ini memanfaatkan akun anonim. Apabila sebuah akun memiliki keterkaitan dengan identitas tertentu, proses penelusuran terhadap aktivitas yang melanggar hukum juga berpotensi menjadi lebih mudah. Meski demikian, penerapan identitas pada akun media sosial tetap membutuhkan mekanisme yang matang agar dapat diterapkan secara tepat.
Qodari menegaskan bahwa mekanisme penerapan gagasan tersebut belum ditentukan. Ia menyebut pemerintah masih perlu memikirkan dan mempertimbangkan bagaimana sistem tersebut dapat dijalankan secara komprehensif. Artinya, usulan penggunaan KTP atau nomor HP untuk akun media sosial belum merupakan aturan baru yang langsung berlaku bagi masyarakat. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan bentuk verifikasi, mekanisme perlindungan identitas, serta hubungan antara pemerintah dan platform media sosial. Hal tersebut menjadi penting karena penerapan kebijakan identitas digital menyangkut jutaan pengguna media sosial di Indonesia.
Selain persoalan teknis, mekanisme tersebut nantinya juga perlu memperhatikan keamanan data pribadi masyarakat. Identitas kependudukan dan nomor telepon merupakan informasi yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak disalahgunakan. Sistem verifikasi harus mampu memastikan identitas pengguna tanpa membuka informasi pribadi kepada publik. Dengan demikian, tujuan mengurangi akun anonim tidak berarti seluruh identitas pengguna harus dapat dilihat oleh pengguna media sosial lainnya. Perlindungan data menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan apabila gagasan tersebut nantinya masuk ke tahap pembahasan kebijakan.
Qodari juga menekankan bahwa disinformasi, fitnah, dan kebohongan merupakan persoalan yang harus dihadapi bersama. Ia menyebut media massa dan media sosial pada dasarnya dapat menjadi bagian dari ekosistem komunikasi publik, tetapi konten yang tidak berbasis fakta menjadi ancaman terhadap kualitas informasi. Pemerintah, media, platform digital, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan. Upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan dengan menghapus konten setelah beredar, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan agar informasi palsu tidak mudah diproduksi dan disebarluaskan.
Dengan demikian, gagasan Qodari mengenai keterhubungan akun media sosial dengan KTP atau nomor HP masih berada pada tahap usulan. Pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan dan seperti apa bentuk pelaksanaannya. Di satu sisi, pengurangan anonimitas diharapkan dapat membuat pengguna lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka sebarkan. Di sisi lain, perlindungan privasi dan keamanan data masyarakat tetap menjadi pertimbangan penting. Pembahasan mengenai mekanisme tersebut diperkirakan akan terus berkembang seiring upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan bebas dari hoaks.





