Jakarta, 17 September 2026 – Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengakui menggunakan uang yang disebut berasal dari fee percepatan haji khusus untuk membeli rumah senilai lebih dari Rp3 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Rizky menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menggali asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan. Salah satu aset yang diperlihatkan adalah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rizky mengakui dana pembelian rumah tersebut bukan berasal dari penghasilannya sebagai aparatur sipil negara. Ia menyebut uang itu berasal dari fee percepatan yang diterimanya pada 2023.
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan foto serta dokumen yang berkaitan dengan rumah tersebut dan meminta Rizky menjelaskan nilai pembeliannya. Rizky mengatakan harga rumah mencapai lebih dari Rp3 miliar. Ketika jaksa memastikan apakah uang yang digunakan berasal dari fee percepatan haji khusus, Rizky membenarkannya. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam upaya jaksa menelusuri penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji khusus. Aset itu telah masuk dalam barang bukti yang disita penyidik KPK. Jaksa juga mendalami kepemilikan sejumlah aset lain untuk mengetahui apakah sumber dananya berasal dari aliran uang yang sama.
Selain rumah, Rizky mengakui memiliki sebuah ruko dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Aset tersebut disebut dibeli pada 2024 dan dana pembeliannya juga berasal dari fee percepatan haji khusus. Jaksa turut memperlihatkan dokumen mengenai aset tanah lain yang berkaitan dengan Rizky. Dalam pemeriksaan, Rizky menjelaskan waktu pembelian dan asal dana dari masing-masing aset yang dipertanyakan. Keterangan itu digunakan jaksa untuk menyusun gambaran mengenai besarnya penerimaan yang diduga diterima dalam proses percepatan pelayanan haji khusus. Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui ke mana uang tersebut digunakan setelah diterima.
Saksi lainnya, M. Agus Syafi’i, yang juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, memberikan keterangan mengenai aset yang dimilikinya. Agus mengakui membeli Toyota Fortuner secara tunai dengan harga sekitar Rp550 juta menggunakan uang yang disebut berasal dari fee percepatan. Jaksa juga mendalami pembelian rumah dan tanah di Yogyakarta pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar lebih. Selain itu, terdapat pembelian tanah di Jombang, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp500 juta. Agus turut memberikan keterangan mengenai pembangunan rumah kos di Surabaya. Ketika ditanya mengenai sumber dana sejumlah aset tersebut, Agus membenarkan adanya penggunaan uang dari fee percepatan haji.
Pengakuan kedua mantan pejabat tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lain telah menjadi terdakwa. Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Persidangan kemudian menghadirkan sejumlah saksi untuk menguraikan proses pembagian kuota tambahan, pelayanan haji khusus hingga dugaan aliran uang yang muncul dalam pelaksanaannya. Keterangan Rizky dan Agus menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa di hadapan majelis hakim. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah maupun memberikan tanggapan terhadap seluruh keterangan saksi selama proses persidangan.
Fee percepatan yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pelayanan pengisian kuota haji khusus. Jaksa berupaya mengetahui mekanisme pemberian uang tersebut, pihak yang menyerahkan, penerima serta penggunaannya setelah dana berpindah tangan. Pemeriksaan terhadap aset menjadi penting karena dapat memberikan petunjuk mengenai besarnya uang yang diterima masing-masing pihak. Jaksa juga membandingkan nilai aset dengan pendapatan resmi saksi selama bekerja sebagai aparatur sipil negara. Apabila terdapat ketidaksesuaian, sumber dana kemudian didalami melalui dokumen transaksi maupun keterangan saksi. Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas keseluruhan aliran dana dalam perkara yang sedang diperiksa.
Kasus kuota haji tambahan bermula dari tambahan 20 ribu kuota yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Persoalan kemudian muncul terkait pembagian kuota tersebut antara haji reguler dan haji khusus. Penyidik dan jaksa mendalami keputusan pembagian kuota serta hubungan antara pejabat Kementerian Agama dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai dokumen, uang dan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. Keterangan saksi dalam persidangan digunakan untuk menguji konstruksi perkara yang sebelumnya disusun berdasarkan hasil penyidikan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan sebelum menentukan kesimpulan hukum terhadap para terdakwa.
Pengakuan mengenai pembelian rumah senilai lebih dari Rp3 miliar memperluas gambaran mengenai penggunaan uang yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus. Jaksa masih akan menghadirkan saksi lain untuk mendalami proses pengelolaan kuota tambahan dan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Aset yang telah disita akan tetap menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung dan status akhirnya ditentukan melalui putusan pengadilan. Keterangan Rizky maupun Agus juga akan dibandingkan dengan dokumen serta kesaksian pihak lain agar rangkaian transaksi dapat diuji secara menyeluruh. Persidangan perkara tersebut masih berlanjut sehingga seluruh tuduhan terhadap para terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pengungkapan asal-usul aset menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menelusuri dugaan keuntungan yang muncul dari pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.







