Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah menegaskan bahwa aktivitas berladang masyarakat adat Dayak bukan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Panglima Jilah menilai masyarakat peladang kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika periode pembukaan lahan bertepatan dengan aktivitas perkebunan. Menurutnya, praktik berladang masyarakat adat memiliki pola dan karakteristik yang berbeda dengan pembukaan lahan untuk perkebunan. Ia meminta persoalan karhutla dilihat secara lebih menyeluruh agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang langsung dituding sebagai penyebab kebakaran.
Panglima Jilah menjelaskan bahwa masyarakat Dayak pada umumnya melakukan aktivitas berladang di lahan mineral, bukan di kawasan gambut. Perbedaan jenis lahan tersebut dinilai penting karena karakteristik gambut dan lahan mineral berbeda ketika terjadi pembakaran. Ia menegaskan masyarakat adat tidak memiliki kebiasaan menanam padi di lahan gambut karena kondisi kawasan tersebut tidak sesuai dengan pola berladang yang selama ini dilakukan. Menurutnya, anggapan bahwa peladang adat menjadi sumber asap muncul karena aktivitas pembukaan lahan terkadang berlangsung pada waktu yang berdekatan dengan kegiatan perkebunan. Kondisi tersebut kemudian membuat masyarakat peladang mudah dikaitkan dengan munculnya kebakaran, meskipun menurut Panglima Jilah keduanya merupakan aktivitas yang berbeda.
Tradisi berladang sendiri telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak sejak waktu yang sangat panjang. Panglima Jilah menyebut praktik tersebut telah dilakukan masyarakat Kalimantan selama ribuan tahun, jauh sebelum perkebunan skala besar berkembang di wilayah tersebut. Selama menjalankan tradisi tersebut, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi lingkungan dan tata cara membuka lahan. Hubungan yang erat dengan alam membuat keberadaan hutan dan lahan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat. Karena itu, menurut Panglima Jilah, masyarakat justru memiliki kepentingan untuk memastikan lahan yang digunakan tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat api yang tidak terkendali.
Ia juga menekankan adanya pengawasan langsung ketika masyarakat melakukan pembakaran untuk membuka ladang. Warga yang membuka lahan dengan cara tersebut disebut bertanggung jawab untuk memantau area pembakaran agar api tidak merambat ke kawasan lain. Pengawasan dilakukan karena masyarakat mengetahui kondisi lahan dan lingkungan di sekitar lokasi ladang yang mereka kelola. Selain pengawasan di lapangan, tokoh-tokoh adat juga berperan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar pembakaran tidak dilakukan secara sembarangan. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi berladang sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas.
Panglima Jilah menilai masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga lingkungan di Kalimantan. Menurutnya, kehidupan masyarakat adat memiliki hubungan langsung dengan keberadaan hutan, sungai, tanah, dan berbagai sumber daya alam di sekitarnya. Jika lingkungan mengalami kerusakan, masyarakat yang tinggal dan bergantung pada kawasan tersebut juga akan merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga kawasan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Pandangan tersebut menjadi alasan mengapa ia meminta agar penanganan karhutla tidak dilakukan dengan cara menggeneralisasi seluruh aktivitas pembukaan lahan masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, persoalan karhutla di Kalimantan Barat menjadi salah satu pembahasan utama. Panglima Jilah menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah tersebut. Dukungan itu antara lain berupa penambahan personel dan sarana udara untuk membantu upaya pemadaman di lokasi yang terdampak. Langkah tersebut diperlukan karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, terutama ketika api berkembang di kawasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan titik kebakaran dan mencegah api meluas ke wilayah lain.
Selain penanganan kebakaran, keterlibatan masyarakat adat juga dinilai penting dalam pengawasan kawasan. Masyarakat yang telah lama tinggal di suatu wilayah umumnya memiliki pengetahuan mengenai kondisi geografis, jalur menuju lokasi tertentu, serta perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Pengetahuan tersebut dapat membantu petugas ketika melakukan pemantauan maupun penanganan kebakaran. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi semakin penting ketika wilayah yang harus diawasi memiliki area luas dan sebagian lokasinya sulit dijangkau. Dengan melibatkan masyarakat setempat, upaya pencegahan dan deteksi dini karhutla dapat dilakukan secara lebih cepat.
Panglima Jilah juga menekankan pentingnya membedakan praktik kearifan lokal masyarakat adat dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki aturan dan kebiasaan tersendiri dalam mengelola ladang yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ia berharap pemahaman mengenai pola tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan maupun penegakan hukum terkait pembukaan lahan. Hal itu dinilai penting agar masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab tidak menjadi korban kesalahan identifikasi. Pada saat yang sama, ia tetap mendorong masyarakat adat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat dukungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Menurut Panglima Jilah, perhatian pemerintah tidak hanya diperlukan untuk menangani karhutla, tetapi juga menyangkut berbagai kebutuhan masyarakat di daerah. Dukungan terhadap rumah adat, pendidikan, beasiswa, infrastruktur, layanan kesehatan, serta keamanan menjadi bagian dari perhatian yang disebut telah diberikan pemerintah. Pembangunan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap lingkungan dan penguatan kehidupan masyarakat adat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang terdampak persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kawasan tempat mereka hidup.
Pernyataan Panglima Jilah menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu unsur penting dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa tradisi berladang tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan setiap kejadian kebakaran tanpa melihat lokasi, pola pembukaan lahan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan masyarakat. Di tengah upaya pemerintah mengendalikan karhutla, keterlibatan tokoh adat dan warga setempat dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang lebih luas. Penanganan kebakaran tetap membutuhkan penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran, tetapi juga perlu disertai pemahaman terhadap praktik kearifan lokal yang telah berlangsung lama. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat diharapkan dapat membantu menjaga lingkungan Kalimantan sekaligus memastikan tradisi masyarakat Dayak tetap dapat berlangsung secara bertanggung jawab.







