Jakarta, 17 September 2026 – Kuasa hukum Sarwendah memberikan penjelasan mengenai munculnya status mualaf Ruben Onsu sebagai salah satu poin dalam gugatan balik atau rekonvensi perkara hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa pencantuman persoalan perbedaan keyakinan tersebut bukan merupakan gagasan atau keinginan pribadi kliennya. Menurut pihaknya, poin tersebut disusun oleh tim kuasa hukum sebagai bagian dari argumentasi dan konstruksi hukum yang digunakan dalam proses persidangan. Sarwendah disebut menyerahkan penyusunan materi gugatan kepada tim hukum yang mendampinginya. Dari sisi pribadi, kuasa hukum menyatakan Sarwendah tidak menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan untuk melarang ataupun membatasi hubungan Ruben dengan anak-anak mereka. Penjelasan tersebut disampaikan setelah persoalan agama menjadi sorotan baru dalam sengketa hak asuh antara mantan pasangan tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah pihak Ruben sebelumnya mengungkap adanya pembahasan mengenai agama dalam materi rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap poin tersebut karena menyangkut isu sensitif. Menurut versi pihak Ruben, status Ruben yang telah menjadi mualaf dipersoalkan berkaitan dengan pertimbangan mengenai pengasuhan anak. Pihak Ruben juga menyampaikan keberatan terhadap kekhawatiran bahwa perbedaan keyakinan dapat memengaruhi agama anak-anak apabila mereka berada bersama sang ayah. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembicaraan luas mengenai posisi agama dalam sengketa hak asuh yang sedang berlangsung. Setelah isu berkembang, tim hukum Sarwendah memberikan penjelasan untuk menerangkan konteks pencantuman poin tersebut.
Chris menjelaskan bahwa materi mengenai perbedaan keyakinan merupakan bagian dari argumentasi hukum yang dirancang oleh para pengacara berdasarkan pertimbangan mereka terhadap perkara. Sarwendah disebut memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menentukan materi yang dianggap relevan dalam menyusun rekonvensi. Dengan demikian, pencantuman persoalan tersebut tidak dapat langsung dipandang sebagai sikap pribadi Sarwendah terhadap keputusan Ruben berpindah keyakinan. Tim hukum menilai terdapat aspek yang perlu disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari strategi mereka menghadapi gugatan yang lebih dahulu diajukan Ruben. Penjelasan ini sekaligus dimaksudkan untuk membedakan antara materi argumentasi dalam dokumen hukum dengan hubungan pribadi kedua orang tua terhadap anak-anak. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan dalil serta bantahannya.
Kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadikan agama Ruben sebagai alasan untuk memutus hubungan antara ayah dan anak. Sarwendah disebut tetap menghormati posisi Ruben sebagai ayah dari anak-anak mereka meskipun keduanya memiliki perbedaan keyakinan. Chris bahkan menyatakan Sarwendah akan menghormati pilihan agama kedua putrinya ketika mereka telah dewasa dan mampu menentukan keputusan sendiri. Dalam posisinya sebagai ibu, Sarwendah disebut ingin mendampingi anak-anak sampai mereka memasuki usia dewasa. Penjelasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul anggapan bahwa persoalan agama digunakan untuk membatasi kesempatan Ruben bertemu dan berkumpul bersama anak-anak. Pihak Sarwendah berusaha menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak menggambarkan sikap pribadi kliennya.
Sengketa hak asuh ini bermula setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Persoalan mengenai akses bertemu anak menjadi salah satu bagian yang kemudian berkembang dalam perkara tersebut. Proses mediasi antara Ruben dan Sarwendah tidak menghasilkan kesepakatan sehingga persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya. Pada 9 September 2026, pihak Sarwendah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik sebagai respons terhadap gugatan Ruben. Dalam rekonvensi tersebut, tim hukum Sarwendah juga memaparkan versi mereka mengenai perjalanan persoalan antara kedua pihak. Dengan adanya gugatan dan rekonvensi, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan argumentasi serta bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan mengenai persoalan pengasuhan anak.
Pihak Ruben sebelumnya menyampaikan keterkejutan setelah mengetahui persoalan keyakinan ikut dimasukkan dalam rekonvensi. Minola mengatakan kliennya merasa sedih karena keputusan Ruben menjadi mualaf disebut telah diketahui keluarga dan anak-anaknya. Menurut keterangan kuasa hukumnya, ketika Ruben menjalani proses berpindah keyakinan, keluarga dan anak-anak berada di sekitarnya sebagai bagian dari momen tersebut. Pihak Ruben membantah adanya niat untuk memengaruhi ataupun memaksakan keyakinannya kepada anak-anak. Mereka juga mempersiapkan jawaban terhadap berbagai dalil yang terdapat dalam rekonvensi melalui mekanisme persidangan. Perbedaan keterangan antara kedua kubu tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji dalam proses hukum.
Perkembangan perkara memperlihatkan bahwa sengketa hak asuh antara Ruben dan Sarwendah kini mencakup sejumlah persoalan yang lebih luas dibandingkan sekadar pembagian waktu bersama anak. Masing-masing pihak membawa argumentasi mengenai pola pengasuhan dan berbagai keadaan yang dianggap relevan untuk menjadi pertimbangan pengadilan. Dalam perkara seperti ini, majelis hakim akan memiliki kewenangan menilai berbagai keterangan serta bukti yang diajukan selama persidangan. Kepentingan terbaik anak menjadi aspek penting dalam menentukan pengaturan pengasuhan setelah orang tua berpisah. Karena itu, klaim yang disampaikan salah satu pihak belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum sebelum dinilai melalui proses persidangan. Penjelasan dari kedua tim kuasa hukum juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan sudut pandang mengenai makna sejumlah poin dalam dokumen perkara.
Di tengah polemik tersebut, hubungan anak dengan kedua orang tua tetap menjadi bagian yang mendapatkan perhatian. Perceraian tidak serta-merta menghilangkan peran orang tua dalam kehidupan anak, meskipun pola pengasuhan dapat berubah sesuai kondisi keluarga dan keputusan hukum. Perbedaan keyakinan juga menjadi isu yang sensitif sehingga pembahasannya dalam perkara membutuhkan kehati-hatian. Pihak Sarwendah kini menegaskan bahwa secara pribadi kliennya tidak bermaksud menjadikan perbedaan agama sebagai penghalang hubungan anak dengan Ruben. Sementara itu, pihak Ruben tetap memiliki kesempatan menyampaikan keberatan terhadap argumentasi yang terdapat dalam rekonvensi. Proses persidangan akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing secara lebih lengkap.
Klarifikasi tim hukum Sarwendah mengenai asal-usul poin status mualaf Ruben Onsu memberikan perkembangan baru dalam perkara hak asuh yang sedang berjalan. Pihak Sarwendah menempatkan pembahasan tersebut sebagai bagian dari konstruksi hukum yang dibuat pengacara, bukan sebagai kehendak pribadi klien mereka untuk membatasi hubungan Ruben dengan anak-anak. Di sisi lain, pihak Ruben telah menyatakan keberatan dan mempersiapkan tanggapan terhadap materi rekonvensi yang dianggap merugikan posisinya sebagai ayah. Perbedaan argumentasi tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan melalui mekanisme persidangan bersama materi lain yang diajukan kedua belah pihak. Hingga terdapat keputusan pengadilan, berbagai pernyataan yang muncul masih merupakan posisi dan klaim masing-masing pihak dalam sengketa tersebut. Perhatian berikutnya akan tertuju pada kelanjutan persidangan dan bagaimana kedua pihak menjelaskan argumentasi mereka terkait pengasuhan serta kepentingan anak-anak.





