Jakarta, 30 April 2026 – Majelis hakim dalam sidang perkara yang melibatkan Ibam memberikan peringatan tegas agar yang bersangkutan tidak menyampaikan pernyataan kepada publik di luar proses persidangan. Peringatan ini disampaikan guna menjaga independensi serta objektivitas jalannya sidang.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak memengaruhi opini publik melalui pernyataan sepihak. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi bias yang dapat berdampak pada penilaian perkara.
Ibam yang dikenal sebagai mantan konsultan dari Nadiem Makarim menjadi sorotan dalam kasus yang tengah bergulir. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia sempat memberikan komentar kepada media yang dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Majelis hakim mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum harus mengedepankan etika dan mematuhi aturan yang berlaku. Penyampaian informasi sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi di dalam persidangan, bukan melalui pernyataan di luar forum hukum.
“Persidangan adalah tempat yang sah untuk menyampaikan keterangan. Kami mengimbau agar tidak ada pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar hakim dalam sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ibam menyatakan akan menghormati arahan majelis hakim dan memastikan kliennya mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap pemeriksaan, dengan agenda sidang lanjutan yang akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan. Publik terus mengikuti perkembangan perkara ini mengingat keterkaitannya dengan figur publik dan isu yang cukup sensitif.
Pakar hukum menilai bahwa peringatan dari hakim merupakan langkah wajar dalam menjaga integritas peradilan. Dengan membatasi komentar di luar sidang, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik.







