Jakarta, 28 September 2026 –
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi perhatian setelah persetujuannya terbit di tengah rencana transaksi saham perseroan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan proses persetujuan tersebut berjalan berdasarkan evaluasi dan pemenuhan persyaratan perusahaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tidak ada isu khusus yang menghubungkan penerbitan RKAB dengan transaksi saham. Berikut empat fakta utama mengenai perkembangan RKAB Bayan Resources.
Fakta pertama, keterlambatan penerbitan RKAB sebelumnya disebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan. Tri menjelaskan proses evaluasi berlaku terhadap perusahaan pertambangan yang mengajukan RKAB dan persetujuan diberikan setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Pemerintah pada 2026 juga melakukan penyesuaian RKAB sektor pertambangan untuk menyelaraskan produksi dengan kebutuhan pasar dan menjaga cadangan energi. Dengan demikian, evaluasi RKAB menjadi bagian dari kebijakan pengendalian produksi pertambangan yang lebih luas.
Fakta kedua, RKAB tiga anak usaha Bayan Resources kini telah mendapatkan persetujuan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Menurut Tri, total tambahan kuota produksi batu bara untuk ketiganya berada pada kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Persetujuan itu memungkinkan kegiatan produksi yang sebelumnya terdampak persoalan RKAB kembali memiliki dasar perencanaan operasional.
Fakta ketiga, penerbitan RKAB menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan rencana masuknya PT Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham Bayan Resources. Jhonlin Baratama telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih sekitar 30 persen saham BYAN. Transaksi tersebut masih tunduk pada sejumlah kondisi sebelum efektif. Kedekatan waktu antara aksi korporasi dan keluarnya persetujuan RKAB kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah kedua proses tersebut saling berkaitan.
Kementerian ESDM membantah adanya hubungan tersebut. Tri menegaskan proses RKAB didasarkan pada evaluasi persyaratan, sementara pergantian pemegang saham merupakan proses berbeda dan tetap membutuhkan persetujuan sesuai ketentuan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengatakan transaksi saham merupakan urusan bisnis antarpihak, sedangkan RKAB berjalan melalui mekanisme administrasi dan evaluasi pemerintah. Menurut Bahlil, pengajuan RKAB tersebut sudah dilakukan sebelumnya dan terus menjalani proses sampai akhirnya disetujui.
Fakta keempat, belum terbitnya RKAB sebelumnya sempat berdampak terhadap operasional tiga anak usaha Bayan. PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima dilaporkan mengajukan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan karena produksi batu bara tidak dapat berjalan tanpa persetujuan RKAB. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan operasional perusahaan pertambangan karena memuat rencana kerja dan produksi yang mendapatkan persetujuan pemerintah. Setelah RKAB diterbitkan, ketiga perusahaan memperoleh tambahan kuota produksi secara keseluruhan hingga kisaran 15–20 juta ton.
Perkembangan RKAB Bayan Resources berlangsung ketika pemerintah sedang memperketat pengelolaan produksi mineral dan batu bara. Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan penyesuaian RKAB 2026 dilakukan antara lain untuk mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan harga komoditas sekaligus menjaga keberlanjutan cadangan energi. Dalam kasus Bayan, pemerintah menyatakan persetujuan diberikan setelah proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan selesai, bukan karena perubahan kepemilikan saham. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada realisasi produksi ketiga anak usaha serta penyelesaian proses transaksi saham BYAN sesuai ketentuan yang berlaku.





