Jakarta, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik memeriksa 10 orang saksi pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. KPK juga mendalami aliran uang dan transaksi yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut. Mulyono telah berstatus tersangka sejak kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri kepemilikan dan asal-usul aset Mulyono. Informasi mengenai transaksi keuangan, kepemilikan barang, maupun aset lainnya menjadi materi yang didalami dari para saksi. Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. KPK sebelumnya juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan dalam pengembangan perkara. Seluruh temuan masih dianalisis untuk menentukan keterkaitannya dengan konstruksi kasus yang sedang disidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. Perkara berhubungan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti. KPK menyebut perusahaan tersebut memiliki status lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar sebelum dilakukan koreksi fiskal. Setelah koreksi Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat permintaan uang setelah proses restitusi tersebut ditangani. Para tersangka diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagikan sesuai porsi masing-masing. Dugaan penerimaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan perkara pokok sebelum KPK mengembangkannya ke pihak dan transaksi lain. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Perkembangan itu kemudian diikuti rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Bandung, Tangerang, Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari salah satu rumah pegawai pajak di Malang, penyidik menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta. KPK kemudian memeriksa sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak swasta untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut. Penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan kepada saksi-saksi yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Keterangan mereka diperlukan untuk memahami mekanisme pemeriksaan terhadap permohonan restitusi wajib pajak.
KPK sebelumnya menyatakan telah menyita uang dalam jumlah besar dalam rangka pengembangan penyidikan. Hingga pertengahan September, barang yang disebut telah diamankan mencakup 680 ribu dolar AS, emas 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta. Barang tersebut berasal dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. Penyidik masih menelusuri hubungan antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Karena penyidikan masih berjalan, status akhir setiap aset akan ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum lebih lanjut.
Selain menelusuri aset, penyidik mendalami bagaimana pemeriksaan pajak dilakukan di KPP Madya Banjarmasin. Pada pemeriksaan saksi sebelumnya, KPK meminta keterangan mengenai prosedur penanganan permohonan restitusi, tunggakan pajak, dan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses yang berjalan di kantor pajak tersebut. KPK juga memeriksa hubungan antara wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan. Keterangan dari pegawai pajak maupun pihak swasta kemudian dibandingkan dengan dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Penyidikan juga menyentuh dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di KPP Madya Banjarmasin dalam pengajuan restitusi lainnya. Pada 17 September, KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial WKT dan mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak di kantor pajak tersebut. Pemeriksaan itu menunjukkan pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan Februari lalu. Penyidik berupaya melihat apakah terdapat pola serupa dalam penanganan wajib pajak lainnya. Namun, dugaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana.
KPK juga telah meminta keterangan sejumlah wajib pajak untuk memahami proses pemeriksaan dari sisi perusahaan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak swasta yang dipanggil mencakup wajib pajak serta orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan yang dikaitkan dengan Mulyono. Penyidik mendalami proses pengajuan restitusi sekaligus posisi perusahaan tersebut dalam rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri. Pemeriksaan dilakukan di beberapa daerah agar penyidik dapat mengumpulkan keterangan dari pihak yang relevan dengan perkara. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi pengembangan kasus secara menyeluruh.
Pemeriksaan 10 saksi terbaru membuat penyidikan kasus restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin terus berkembang hampir delapan bulan setelah operasi tangkap tangan. Fokus penyidik kini tidak hanya berada pada dugaan penerimaan uang dalam perkara awal, tetapi juga penelusuran aset, transaksi, mekanisme pemeriksaan pajak, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai seluruh aset yang sedang ditelusuri ataupun kemungkinan penetapan tersangka tambahan dari pengembangan terbaru. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah disita. Para tersangka dan pihak lain yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.





