Jakarta, 16 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal karena masih terdapat dana yang telah ditransfer pemerintah pusat tetapi tidak segera digunakan. Persoalan tersebut disampaikan Prabowo ketika membahas efektivitas kebijakan Transfer ke Daerah atau TKD dalam program Presiden Menjawab. Ia menilai dana yang sudah berada di daerah seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemerintah menemukan sejumlah anggaran justru mengendap di perbankan dan tidak segera dibelanjakan. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas belanja negara karena uang yang seharusnya menggerakkan aktivitas ekonomi tidak beredar sebagaimana direncanakan. Prabowo karena itu meminta pengelolaan anggaran daerah dilakukan lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Prabowo menjelaskan terdapat berbagai penyebab anggaran pemerintah daerah tidak digunakan meskipun pemerintah pusat telah melakukan transfer. Salah satunya adalah keputusan pemerintah daerah untuk menyimpan dana di perbankan dalam jumlah besar. Selain itu, persoalan politik antara kepala daerah dan DPRD juga dapat memengaruhi kecepatan penggunaan anggaran. Konflik antara bupati dengan DPRD maupun gubernur dengan DPRD berpotensi menghambat persetujuan dan pelaksanaan sejumlah program. Akibatnya, dana yang sebenarnya telah tersedia tidak dapat segera digunakan untuk kegiatan pembangunan. Pemerintah pusat menilai situasi semacam itu perlu mendapatkan perhatian karena masyarakat menjadi pihak yang akhirnya harus menunggu manfaat dari anggaran tersebut.
Persoalan dana mengendap menjadi semakin penting karena transfer pemerintah pusat mempunyai tujuan yang jelas dalam struktur keuangan daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai pelayanan dasar. Ketika realisasi belanja berjalan lambat, manfaat ekonomi yang seharusnya muncul juga ikut tertunda. Kontraktor lokal, pekerja, pemasok barang, dan masyarakat penerima program dapat terdampak oleh keterlambatan tersebut. Karena itu, kualitas pengelolaan anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya dana yang diterima pemerintah daerah. Kecepatan dan ketepatan penggunaan anggaran juga menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas kebijakan fiskal.
Pemerintah sebelumnya mencatat terdapat dana pemerintah daerah dalam jumlah besar yang masih tersimpan di perbankan. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal September 2026 menyebut terdapat sekitar Rp100 triliun kelebihan likuiditas atau dana pemerintah daerah yang belum digunakan. Dana tersebut menurutnya kerap masih tersedia hingga mendekati akhir tahun anggaran. Kondisi itu kemudian memunculkan pembahasan mengenai perlunya pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran sebelum mencari sumber pembiayaan baru. Pemerintah menilai dana yang sudah tersedia seharusnya dimanfaatkan terlebih dahulu untuk membiayai program prioritas. Penumpukan dana terlalu besar justru dapat menunjukkan bahwa kapasitas penyerapan anggaran belum berjalan optimal.
Masalah tersebut juga berkaitan dengan pola belanja pemerintah yang mempunyai pengaruh terhadap perekonomian nasional. Belanja pemerintah merupakan salah satu komponen yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, terutama ketika digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pembelian barang dan jasa. Dana yang mengendap di rekening tidak memberikan efek ekonomi sebesar dana yang telah dibelanjakan untuk kegiatan produktif. Semakin cepat program dilaksanakan, semakin cepat pula uang beredar melalui pembayaran kepada pekerja, perusahaan, UMKM, dan berbagai pihak yang terlibat. Efek tersebut kemudian dapat berlanjut melalui konsumsi dan aktivitas usaha. Pemerintah karena itu berkepentingan memastikan anggaran tidak hanya disalurkan, tetapi benar-benar direalisasikan.
Prabowo juga menyinggung adanya kebutuhan pembangunan yang relatif sederhana tetapi tidak kunjung diselesaikan pemerintah daerah. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pembangunan jembatan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp400 juta. Menurut Prabowo, pemerintah daerah sebenarnya menerima transfer anggaran setiap tahun sehingga kebutuhan dasar semacam itu semestinya dapat diselesaikan tanpa harus selalu menunggu intervensi pemerintah pusat. Ia mempertanyakan kondisi ketika masyarakat harus menyampaikan persoalan langsung kepada presiden untuk mendapatkan fasilitas yang seharusnya dapat ditangani pemerintah daerah. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu terletak pada ketersediaan uang. Prioritas penggunaan dan kemampuan mengeksekusi anggaran juga menjadi faktor yang menentukan.
Pemerintah pusat karena itu terus mengevaluasi kebijakan Transfer ke Daerah agar dana negara memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat. Evaluasi tidak hanya menyangkut jumlah transfer yang diberikan, tetapi juga kemampuan daerah menggunakan anggaran secara efektif. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan mempunyai hubungan dengan pelayanan publik dan pembangunan. Daerah dengan kebutuhan besar tetap membutuhkan dukungan fiskal dari pusat, terutama apabila kapasitas pendapatan asli daerah masih terbatas. Namun, dukungan tersebut perlu diikuti tata kelola dan kemampuan eksekusi yang memadai. Pemerintah daerah juga dituntut menyusun perencanaan yang matang sejak awal tahun sehingga pelaksanaan program tidak menumpuk menjelang akhir tahun.
Keterlambatan belanja daerah sebenarnya dapat muncul dari berbagai persoalan administratif. Proses pengadaan barang dan jasa, perubahan perencanaan, penyesuaian APBD, kesiapan dokumen proyek, hingga pergantian pejabat dapat memengaruhi realisasi anggaran. Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak awal, pelaksanaan kegiatan dapat tertunda hingga semester kedua. Pola belanja yang menumpuk pada penghujung tahun kemudian meningkatkan risiko pekerjaan dilakukan secara terburu-buru. Kualitas pembangunan juga berpotensi terdampak apabila waktu pelaksanaan terlalu sempit. Karena itu, percepatan belanja tetap perlu dilakukan dengan menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Data sistem keuangan daerah menunjukkan realisasi belanja secara nasional masih perlu terus didorong. Hingga data yang diterima pertengahan September 2026, realisasi berbagai komponen APBD belum seluruhnya mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut sebenarnya wajar karena tahun anggaran masih berjalan, tetapi pemerintah mempunyai kepentingan mencegah penumpukan belanja terlalu besar pada tiga bulan terakhir. Pemerintah daerah perlu memastikan proyek yang telah direncanakan mempunyai kesiapan teknis sehingga dapat segera dilaksanakan. Pengadaan yang dimulai lebih awal juga dapat memberikan waktu lebih memadai untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan pola tersebut, manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat lebih cepat.
Prabowo sebelumnya juga menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam pengelolaan APBN maupun APBD. Menurutnya, disiplin fiskal tidak cukup hanya diterapkan ketika anggaran disusun dan disahkan. Pengawasan harus berlanjut hingga tahap pelaksanaan agar setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat. Pemerintah juga mendorong efisiensi pengadaan barang dan jasa serta mengurangi belanja yang dianggap tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengarahkan anggaran negara kepada kegiatan yang mempunyai manfaat ekonomi dan sosial lebih besar. Pemerintah daerah mempunyai peranan penting karena sebagian layanan publik sehari-hari berada di bawah kewenangan mereka.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal dan administratif setiap daerah. Pemerintah daerah dengan sumber daya manusia serta sistem pengadaan yang kuat dapat mempunyai kemampuan realisasi berbeda dibandingkan daerah dengan kapasitas terbatas. Karakter geografis juga dapat memengaruhi pelaksanaan proyek, terutama di wilayah kepulauan, pegunungan, atau daerah terpencil. Karena itu, evaluasi penyerapan anggaran perlu melihat penyebab keterlambatan secara lebih terperinci. Dana yang belum dibelanjakan tidak selalu berarti pemerintah daerah sengaja menahan anggaran. Persoalan teknis, proses hukum, pengadaan gagal, maupun perubahan kondisi lapangan dapat menjadi faktor yang memerlukan penyelesaian berbeda.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah pusat dapat memberikan pedoman dan pendampingan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan program yang telah masuk APBD dapat dilaksanakan tepat waktu. DPRD juga mempunyai peranan dalam fungsi anggaran dan pengawasan sehingga hubungan kerja dengan kepala daerah perlu berjalan efektif. Perbedaan pandangan politik tidak seharusnya membuat program yang dibutuhkan masyarakat terhenti terlalu lama. Ketika anggaran sudah tersedia tetapi keputusan tidak kunjung diambil, manfaat pembangunan menjadi tertunda. Pemerintah berharap tata kelola yang lebih baik dapat mengurangi dana mengendap dari tahun ke tahun.
Sorotan Prabowo terhadap dana pemerintah daerah yang tidak digunakan pada akhirnya menjadi bagian dari dorongan memperbaiki kualitas belanja publik. Pemerintah pusat tidak hanya ingin memastikan transfer anggaran sampai ke rekening daerah, tetapi juga memastikan uang tersebut berubah menjadi jalan, jembatan, sekolah, layanan kesehatan, bantuan masyarakat, dan berbagai program pembangunan lainnya. Dana yang mengendap terlalu lama dinilai tidak memberikan manfaat optimal terhadap perekonomian maupun pelayanan publik. Pemerintah daerah karena itu didorong mempercepat realisasi dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kualitas belanja. Evaluasi terhadap mekanisme Transfer ke Daerah juga akan menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. Bagi pemerintah, ukuran keberhasilan pada akhirnya bukan sekadar berapa besar dana yang ditransfer, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.





