Ternate, 22 Agustus 2026 – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mendorong pemanfaatan lahan transmigrasi di Maluku Utara (Malut) untuk mendukung program cetak sawah baru. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memperluas lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah. Lahan transmigrasi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan produksi pangan. Pemerintah ingin memastikan kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat permukiman, tetapi juga berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Pemanfaatan lahan secara produktif diharapkan dapat membuka peluang baru bagi warga transmigrasi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian daerah.
Viva Yoga mengatakan kawasan transmigrasi memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda ketahanan pangan nasional. Program transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk dan pembangunan permukiman, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Salah satu sektor yang dapat dikembangkan adalah pertanian tanaman pangan, khususnya melalui pembukaan sawah baru. Pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap lahan yang tersedia agar dapat menentukan kawasan yang paling sesuai untuk dikembangkan. Kajian mengenai kondisi tanah, ketersediaan air, akses jalan, serta kesiapan masyarakat menjadi bagian penting sebelum proses pencetakan sawah dilakukan.
Maluku Utara memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dibandingkan sejumlah daerah sentra pertanian di Indonesia. Sebagian wilayahnya terdiri atas kepulauan dengan kondisi geografis yang membuat distribusi barang dan akses antarwilayah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pengembangan pertanian di kawasan transmigrasi membutuhkan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Pemerintah perlu memastikan lahan yang dibuka untuk sawah memiliki sumber air yang memadai dan dapat dikelola secara berkelanjutan. Infrastruktur pendukung seperti jalan produksi, jaringan irigasi, fasilitas penyimpanan hasil panen, serta akses terhadap pasar juga harus diperhitungkan sejak tahap awal.
Program cetak sawah baru di kawasan transmigrasi diharapkan tidak berhenti pada pembukaan lahan. Setelah sawah tersedia, masyarakat membutuhkan dukungan agar mampu mengelolanya secara produktif. Pendampingan mengenai teknik budidaya, penggunaan benih, pemupukan, pengendalian hama, hingga pengelolaan hasil panen diperlukan untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga perlu membantu memastikan petani memiliki akses terhadap sarana produksi dengan harga yang terjangkau. Jika seluruh komponen tersebut tersedia, pembukaan lahan baru dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat transmigrasi.
Pemanfaatan lahan transmigrasi juga berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lahan yang sebelumnya belum produktif dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola dengan baik. Petani transmigran dapat memperoleh tambahan penghasilan dari hasil produksi pertanian sekaligus memenuhi sebagian kebutuhan pangan masyarakat di sekitar kawasan. Aktivitas pertanian juga dapat menciptakan kegiatan ekonomi turunan seperti perdagangan hasil panen, pengangkutan, pengolahan produk, hingga penyediaan sarana pertanian. Dengan demikian, pengembangan sawah baru dapat memberikan efek ekonomi yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan luas lahan pertanian.
Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek kepastian dan status lahan dalam pelaksanaan program tersebut. Kawasan transmigrasi memiliki sejarah pengelolaan lahan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat setempat sehingga setiap pengembangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas. Pemetaan batas kawasan dan legalitas lahan diperlukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal juga menjadi bagian penting sebelum lahan mulai dikembangkan. Pendekatan tersebut dapat membantu memastikan program berjalan dengan dukungan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik terkait penggunaan lahan.
Selain tanaman pangan, kawasan transmigrasi di Maluku Utara juga dapat dikembangkan dengan pendekatan pertanian terpadu. Kondisi wilayah yang memiliki potensi perkebunan dan komoditas pertanian lain memungkinkan masyarakat mengembangkan berbagai sumber pendapatan. Sawah baru dapat menjadi salah satu basis produksi pangan, sementara lahan lain dapat dimanfaatkan untuk tanaman hortikultura, perkebunan, maupun peternakan sesuai karakteristik wilayah. Diversifikasi kegiatan ekonomi dapat membuat masyarakat tidak bergantung pada satu jenis komoditas. Pemerintah dapat membantu menentukan komoditas yang paling sesuai berdasarkan kondisi tanah, iklim, permintaan pasar, dan kemampuan petani.
Ketersediaan infrastruktur menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan program. Sawah yang jauh dari jalan utama akan menghadapi biaya angkut lebih tinggi ketika hasil panen harus dibawa ke pasar. Begitu pula lahan pertanian yang tidak memiliki sistem pengairan memadai akan menghadapi risiko penurunan produksi ketika musim kering. Karena itu, program cetak sawah perlu berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pendukung. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan bersama agar pembangunan tidak dilakukan secara terpisah dan hasilnya dapat langsung mendukung aktivitas pertanian masyarakat.
Pengembangan lahan transmigrasi untuk pertanian juga dapat membantu memperkuat ketahanan pangan di wilayah kepulauan. Produksi pangan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari daerah lain. Jika produksi lokal meningkat, distribusi bahan pangan dapat dilakukan dengan jalur yang lebih pendek dan biaya yang lebih terkendali. Kondisi tersebut menjadi penting bagi daerah kepulauan yang biaya logistiknya relatif tinggi. Peningkatan produksi pertanian lokal juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat transmigrasi sekaligus warga di kawasan sekitarnya.
Wamentrans mendorong agar potensi lahan transmigrasi di Maluku Utara tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas. Pemerintah ingin mengarahkan kawasan tersebut menjadi pusat produksi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Cetak sawah baru dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan kajian dan kesiapan kawasan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan serta akses terhadap sarana produksi dan pasar. Dengan pendekatan yang terintegrasi, lahan transmigrasi dapat berkembang menjadi kawasan pertanian yang produktif.
Pemanfaatan lahan transmigrasi untuk mencetak sawah baru di Maluku Utara pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat ganda. Selain memperluas area produksi pangan, program tersebut dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi. Keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan lahan, infrastruktur, kepastian status tanah, kemampuan petani, dan dukungan pasar. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan berjalan secara terencana agar lahan yang telah dikembangkan benar-benar produktif. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan transmigrasi di Maluku Utara dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan nasional.





