Jakarta, 5 Mei 2026 – Usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur menjadi sorotan setelah ditandatangani oleh hampir setengah anggota DPRD setempat. Langkah ini dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk dibahas ke tahap selanjutnya dalam mekanisme legislatif.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sedikitnya 21 anggota DPRD dari berbagai fraksi telah memberikan dukungan terhadap usulan tersebut. Jumlah ini dianggap cukup untuk membawa hak angket ke pembahasan lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Usulan hak angket ini mencuat di tengah meningkatnya tekanan publik, termasuk aksi demonstrasi yang menuntut transparansi dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat disebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong anggota dewan mengambil langkah tersebut.
Pembahasan di internal DPRD sendiri berlangsung cukup dinamis. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan, sementara perdebatan juga sempat terjadi terkait arah dan tujuan penggunaan hak angket. Meski demikian, mayoritas anggota dewan sepakat bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Hak angket sendiri merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Dalam konteks ini, penyelidikan difokuskan pada sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.
Di sisi lain, situasi politik di DPRD Kaltim disebut sempat memanas akibat perbedaan pandangan antarfraksi. Namun, dorongan dari masyarakat serta tekanan publik membuat proses pembahasan tetap berjalan.
Pengamat menilai, jika hak angket ini benar-benar dilanjutkan, maka akan menjadi momentum penting dalam menguji fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif di tingkat daerah. Proses ini juga diharapkan berjalan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga saat ini, DPRD Kaltim masih menunggu penjadwalan resmi untuk membawa usulan tersebut ke tahap berikutnya. Keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme internal dewan sesuai dengan aturan yang berlaku.







