Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Pemerintah menyiapkan skema iuran tambahan bagi perusahaan untuk membentuk cadangan pesangon pekerja dalam pengaturan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui mekanisme cadangan, dana pesangon diharapkan tidak baru dipikirkan perusahaan ketika hubungan kerja berakhir. Perusahaan akan melakukan pencadangan secara bertahap melalui iuran yang disiapkan selama pekerja masih aktif. Skema tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan perlindungan tenaga kerja.
Pembentukan cadangan pesangon dilatarbelakangi persoalan pembayaran hak pekerja yang dapat muncul ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Dalam sejumlah kondisi, kewajiban pesangon menjadi beban besar apabila perusahaan harus menyediakan seluruh dana sekaligus ketika melakukan PHK. Skema pencadangan diharapkan membuat beban tersebut dapat dipersiapkan secara bertahap. Pada sisi pekerja, mekanisme ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian bahwa hak setelah berakhirnya hubungan kerja tetap tersedia. Pengelolaannya membutuhkan aturan yang jelas agar dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Iuran tambahan tersebut nantinya menjadi kewajiban yang terpisah dari sejumlah komponen perlindungan pekerja yang telah berjalan. Besaran iuran, mekanisme penyetoran, hingga lembaga yang akan mengelola dana menjadi bagian yang perlu dirumuskan secara rinci dalam ketentuan pelaksana. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dengan skala usaha yang berbeda. Beban yang diterapkan kepada perusahaan besar belum tentu dapat diberlakukan dengan mekanisme serupa kepada usaha yang memiliki kemampuan keuangan lebih terbatas. Karena itu, penerapan secara proporsional menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan.
Bagi pekerja, keberadaan cadangan pesangon dapat memberikan perlindungan tambahan ketika menghadapi PHK. Selama ini persoalan dapat muncul apabila perusahaan tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya ketika hubungan kerja berakhir. Dengan pencadangan sejak awal, risiko tidak terbayarnya pesangon diharapkan dapat ditekan. Namun, pekerja juga membutuhkan kepastian mengenai status kepemilikan dana dan mekanisme pencairannya. Transparansi menjadi penting agar pekerja dapat mengetahui hak yang telah terbentuk selama masa kerja.
Sementara bagi pengusaha, rencana iuran tambahan berpotensi meningkatkan komponen biaya tenaga kerja. Dampaknya akan berbeda bergantung pada jumlah pekerja, tingkat upah, serta kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Pemerintah perlu memperhitungkan dampak tersebut agar kebijakan perlindungan pekerja tidak menghambat penciptaan lapangan kerja maupun keberlanjutan usaha. Masa transisi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan waktu kepada perusahaan melakukan penyesuaian. Dialog dengan kalangan pengusaha dan pekerja juga diperlukan sebelum mekanisme tersebut diterapkan secara luas.
Pengawasan terhadap dana cadangan menjadi aspek lain yang tidak kalah penting. Aturan harus memastikan dana tidak dapat digunakan perusahaan untuk kebutuhan operasional yang tidak berkaitan dengan pembayaran hak pekerja. Apabila pengelolaan melibatkan lembaga tertentu, tata kelola, keamanan dana, dan pertanggungjawabannya perlu diatur secara ketat. Sistem pencatatan juga harus memungkinkan pekerja mengetahui perkembangan haknya. Mekanisme penyelesaian sengketa diperlukan apabila terjadi perbedaan data antara perusahaan, pengelola dana, dan pekerja.
Rencana cadangan pesangon merupakan bagian dari upaya memperbarui sistem perlindungan tenaga kerja yang juga mencakup hubungan kerja dan berbagai bentuk pekerjaan baru. Perubahan struktur pasar kerja membuat aturan ketenagakerjaan perlu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Kepastian pesangon menjadi salah satu isu karena berkaitan langsung dengan perlindungan pendapatan setelah seseorang kehilangan pekerjaan. Skema pencadangan diharapkan dapat mengurangi sengketa mengenai pembayaran hak setelah PHK. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada desain aturan dan pengawasan pelaksanaannya.
Pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan menentukan bentuk akhir iuran tambahan untuk cadangan pesangon tersebut. Pemerintah dan DPR perlu merumuskan besaran kontribusi, cakupan perusahaan, tata kelola dana, hingga prosedur pencairan secara terperinci. Kepentingan pekerja untuk memperoleh kepastian hak harus diseimbangkan dengan keberlanjutan perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja. Aturan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah munculnya beban ganda maupun persoalan administrasi baru. Jika dirancang dengan tepat, cadangan pesangon dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir.





