Surabaya, 31 Oktober 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat upaya pemetaan kondisi persaingan usaha di berbagai daerah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik bisnis yang tidak sehat. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan regulator pemerintah daerah dalam mengidentifikasi hambatan pasar yang berpotensi membatasi kesempatan pelaku usaha untuk berkembang. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menegaskan pentingnya menciptakan iklim persaingan yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, persaingan yang sehat dapat mendorong efisiensi ekonomi, meningkatkan inovasi, serta menghadirkan harga dan kualitas produk yang lebih kompetitif. Upaya pemetaan ini juga diarahkan untuk memastikan kebijakan daerah tidak memberikan keuntungan berlebihan kepada kelompok usaha tertentu. Melalui pendekatan tersebut, KPPU berharap UMKM dapat memperoleh akses pasar yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. ANTARA News
Kegiatan pemetaan tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan secara daring oleh KPPU Surabaya. Kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya prinsip persaingan sehat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah. Dyah Paramita menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran persaingan usaha dapat menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan bisnis, terutama bagi pelaku usaha dengan modal terbatas. Praktik kartel, penetapan harga secara tidak wajar melalui kesepakatan antarpelaku usaha, pembatasan pasokan, dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai. Selain itu, persekongkolan dalam proses tender juga dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha lain untuk berpartisipasi secara adil. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan pasar dan mempersempit ruang pertumbuhan UMKM yang belum memiliki jaringan distribusi luas. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong memahami risiko persaingan usaha sebelum menetapkan regulasi yang memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan melalui Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha. Survei tersebut menjadi bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026 yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kompetisi di berbagai wilayah. Pelaksanaannya melibatkan regulator tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar informasi yang dikumpulkan dapat mencerminkan karakteristik ekonomi masing-masing daerah. Sejumlah sektor menjadi objek penilaian, antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, dan keuangan. Keterlibatan berbagai sektor tersebut diperlukan karena hambatan persaingan dapat muncul dalam bentuk berbeda sesuai struktur pasar dan karakter kegiatan usaha. Data yang diperoleh diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sektor yang memiliki tingkat konsentrasi pasar tinggi maupun kendala bagi pelaku usaha baru. Dengan informasi yang lebih terukur, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan ekonomi berdasarkan kondisi persaingan yang terjadi di lapangan. ANTARA News
Dalam proses penilaian, KPPU menggunakan tujuh dimensi untuk menggambarkan kondisi persaingan usaha di daerah secara lebih menyeluruh. Dimensi tersebut meliputi struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan. Setiap dimensi memberikan gambaran mengenai faktor yang dapat memengaruhi kesempatan pelaku usaha memasuki pasar dan mempertahankan kegiatan bisnisnya. Struktur pasar, misalnya, dapat menunjukkan tingkat konsentrasi kegiatan ekonomi pada sejumlah perusahaan tertentu. Sementara itu, aspek regulasi digunakan untuk menilai apakah kebijakan pemerintah daerah telah memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pelaku usaha. Penilaian terhadap permintaan dan penawaran juga diperlukan untuk memahami dinamika pasar yang memengaruhi harga serta ketersediaan barang dan jasa. Melalui penggabungan seluruh indikator tersebut, KPPU berupaya menghasilkan pemetaan yang dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan persaingan usaha di tingkat daerah.
Perlindungan terhadap UMKM menjadi perhatian penting karena kelompok usaha tersebut sering menghadapi keterbatasan modal, teknologi, dan akses distribusi dibandingkan perusahaan berskala besar. Dalam kondisi pasar yang tidak seimbang, pelaku usaha kecil dapat mengalami kesulitan memperoleh bahan baku, menjangkau konsumen, atau mendapatkan kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa. Persoalan tersebut dapat semakin kompleks apabila terdapat kebijakan yang secara tidak langsung membatasi jumlah pelaku usaha baru. KPPU menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak persaingan dalam pengaturan perizinan, pengelolaan pasar, serta penyelenggaraan kegiatan ekonomi lainnya. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penerapan kebijakan yang transparan dan tidak diskriminatif, kesempatan UMKM untuk bersaing diharapkan semakin terbuka. KPPU juga menekankan pentingnya kemitraan yang adil antara perusahaan besar dan usaha kecil agar hubungan bisnis memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua pihak. KPPU
Hasil pemetaan persaingan usaha nantinya diharapkan dapat digunakan pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. KPPU mendorong regulator melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang dapat menimbulkan hambatan masuk pasar atau memberikan perlakuan berbeda kepada pelaku usaha dalam kondisi setara. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Instrumen tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi potensi dampak kebijakan terhadap persaingan sebelum aturan diterapkan. Selain melakukan kajian, KPPU memiliki peran memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Koordinasi antara KPPU dan pemerintah daerah menjadi penting agar hasil survei tidak berhenti sebagai dokumen penilaian, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret. Dengan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, kebijakan ekonomi daerah diharapkan mampu mendukung investasi tanpa mengurangi kesempatan usaha bagi masyarakat lokal.
Ke depan, pemetaan persaingan usaha daerah melalui Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026 diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem bisnis yang lebih terbuka dan berkeadilan. KPPU menilai keberhasilan menciptakan persaingan sehat membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menciptakan hambatan berlebihan bagi perusahaan baru maupun UMKM yang sedang berkembang. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan bisnis secara profesional tanpa melakukan kesepakatan atau tindakan yang merugikan pesaing dan konsumen. Penguatan pengawasan juga diperlukan agar indikasi praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, dan persaingan tidak sehat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum. Melalui pemetaan yang sistematis, KPPU berupaya membantu daerah mengenali kelemahan struktur pasar sekaligus merumuskan langkah untuk meningkatkan kualitas persaingan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan UMKM untuk tumbuh, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan masyarakat Indonesia.
See another version




