Jakarta, 1 Oktober 2026 – Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut merupakan perkembangan penegakan hukum yang dihimpun hingga 30 September 2026. Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga menyampaikan pembaruan itu pada Kamis (1/10/2026). Namun, kepolisian belum mengungkap identitas empat korporasi yang telah berstatus tersangka.
Erwin menjelaskan rincian mengenai perusahaan maupun dugaan peran masing-masing korporasi belum dapat disampaikan karena menjadi bagian dari materi penyidikan. Penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri. Data yang disampaikan saat ini sebatas jumlah tersangka korporasi dalam penegakan hukum kasus karhutla. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami pertanggungjawaban hukum dalam setiap perkara.
Sebelumnya, Bareskrim mencatat sebanyak 341 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani hingga 28 September 2026. Total luas areal yang terbakar dalam keseluruhan laporan tersebut mencapai 30.566,55 hektare. Dari jumlah itu, 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Polisi saat itu telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam kelompok perkara perorangan.
Selain perkara perorangan, terdapat 96 laporan yang berkaitan dengan korporasi. Luas areal terbakar dalam kelompok perkara korporasi mencapai 25.384,94 hektare, jauh lebih luas dibandingkan areal dalam perkara perorangan yang sedang ditangani. Perkembangan terbaru kemudian menunjukkan empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas perusahaan serta lokasi perkara masing-masing belum dirinci oleh kepolisian dalam pengumuman terbaru tersebut.
Penanganan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla juga berlangsung di sejumlah daerah. Polda Kalimantan Tengah, misalnya, pada akhir September melaporkan tengah menangani 130 laporan terkait karhutla dan menyebut sejumlah perusahaan masuk dalam proses penyidikan. Sebelumnya, kepolisian daerah tersebut juga mendalami kemungkinan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam kebakaran yang berkaitan dengan korporasi. Proses hukum dilakukan bersamaan dengan penanganan terhadap pelaku perorangan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Penegakan hukum terhadap korporasi juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan. Pada Agustus 2026, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara di Mempawah, Kalimantan Barat. Kementerian Kehutanan juga menangani perkara kebakaran sekitar 16,98 hektare di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026. Penanganan tersebut menunjukkan proses hukum karhutla berlangsung melalui sejumlah institusi sesuai kewenangannya.
Penetapan empat tersangka korporasi oleh Bareskrim menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penegakan hukum karhutla sepanjang 2026. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih harus melanjutkan pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh. Kepolisian juga belum mengumumkan kapan identitas serta konstruksi perkara empat korporasi tersebut akan disampaikan kepada publik.




