Jakarta, 9 Oktober 2026 – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bamsoet menegaskan bahwa persoalan tersebut kini tidak lagi berada dalam kewenangan MK setelah permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan tidak dapat diterima. Menurutnya, tindak lanjut atas persoalan administrasi pendidikan Gibran dapat diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bamsoet menjelaskan bahwa putusan MK telah memberikan kepastian mengenai penyelesaian permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon serta batas kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilihan presiden. Bamsoet menilai perkembangan tersebut harus dipahami sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Karena itu, persoalan yang masih diperdebatkan perlu ditempatkan pada lembaga yang tepat.
Menurut Bamsoet, hasil Pemilihan Presiden 2024 tetap memiliki keabsahan konstitusional setelah seluruh tahapan pemilihan dan pelantikan selesai dilaksanakan. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Ia berpandangan bahwa proses politik yang telah berlangsung panjang tersebut tidak dapat diubah begitu saja melalui perkara yang telah diputus MK. Bamsoet juga menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan meskipun terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sikap tersebut dinilainya diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.
Putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran sebelumnya dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Salah satu pertimbangannya adalah status Gibran yang tidak lagi menjadi calon wakil presiden setelah resmi dilantik. Oleh karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum.
Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan. Berdasarkan ketentuan mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara. Perbedaan status tersebut menjadi salah satu alasan permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan administrasi pendidikan Gibran telah selesai diperiksa secara substantif.
Bamsoet menyatakan bahwa tindak lanjut mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi urusan lembaga lain yang memiliki kewenangan. Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara khusus lembaga mana yang harus mengambil langkah berikutnya. Pernyataan tersebut sejalan dengan pertimbangan MK yang menempatkan persoalan keterpenuhan syarat pencalonan pada ranah lembaga berwenang. Proses lanjutan tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah akan terdapat pemeriksaan administratif atau langkah hukum lainnya setelah putusan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan persoalan ijazah Gibran dalam rapat perdana Wantimpres. Ia menjelaskan bahwa isu tersebut belum sempat dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan Istana Kepresidenan. Bamsoet menambahkan bahwa apabila persoalan tertentu dibicarakan dalam forum Wantimpres, tidak seluruh hasil pembahasannya dapat disampaikan kepada masyarakat. Hal itu berkaitan dengan karakter tugas Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Dengan demikian, belum terdapat sikap kelembagaan Wantimpres yang diumumkan secara khusus mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Polemik ijazah Gibran diperkirakan masih menjadi perhatian publik setelah putusan MK membuka pembahasan mengenai kewenangan lembaga lain dalam menilai persyaratan administrasi calon pejabat negara. Di satu sisi, putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan pembatalan hasil Pilpres 2024 tidak dapat diterima melalui perkara yang diajukan. Di sisi lain, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tetap menjadi bagian penting dalam diskusi ketatanegaraan. Bamsoet mengingatkan bahwa setiap langkah lanjutan harus menghormati proses hukum serta keputusan yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kewenangan dan tindakan lembaga terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.





