Jakarta, 5 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan pemilik daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari saksi dan korban.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak mereka selama berada di tempat penitipan tersebut. Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindakan yang melanggar hukum.
Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam, termasuk rekaman serta keterangan dari pihak terkait. Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain proses hukum, perhatian juga diberikan pada kondisi korban. Anak-anak yang terdampak telah mendapatkan pendampingan, baik secara medis maupun psikologis, guna membantu pemulihan dari trauma yang dialami.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, mengingat daycare seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Banyak pihak mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di fasilitas penitipan anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas. Tersangka dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan keadilan bagi para korban.





